Plat Nomor TNI Angkatan Udara: Sejarah, Jenis, dan Aturannya

Plat nomor TNI Angkatan Udara merupakan salah satu identitas penting kendaraan bermotor di Indonesia. Setiap kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia wajib memiliki plat nomor yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari https://rakyatnesia.com, plat nomor mobil di Indonesia memiliki sejarah panjang. Pada awal perkembangannya, plat nomor mobil hanya berupa tulisan tangan pada lembaran logam.

Namun, seiring dengan semakin banyaknya kendaraan bermotor yang beredar, pemerintah menetapkan aturan baku terkait plat nomor mobil.

Aturan plat nomor mobil yang berlaku di Indonesia hingga saat ini adalah aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polri.

Plat Nomor TNI Angkatan Udara

Plat Nomor Khusus TNI Angkatan Udara

Plat nomor khusus TNI Angkatan Udara ini digunakan pada kendaraan dinas TNI AU, seperti mobil, motor, dan truk.

Plat nomor ini memiliki warna dasar biru langit dengan tulisan putih. Huruf awal plat nomor ini adalah huruf T, yang merupakan singkatan dari TNI Angkatan Udara.

  • Plat TNI Angkatan Udara
  • Huruf awal T
  • Contoh: T 1234 AB
  • Warna dasar biru langit
  • Tulisan putih
  • Digunakan pada kendaraan dinas TNI AU

Plat nomor khusus TNI Angkatan Udara ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Kendaraan Bermotor Dinas TNI dan Polri.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa plat nomor khusus TNI Angkatan Udara terdiri dari huruf awal T, diikuti oleh 4 digit angka, dan diakhiri dengan 2 huruf seri. Misalnya, plat nomor khusus TNI Angkatan Udara T 1234 AB.

Plat nomor khusus TNI Angkatan Udara ini hanya boleh digunakan pada kendaraan dinas TNI AU. Kendaraan pribadi milik anggota TNI AU tidak diperbolehkan menggunakan plat nomor khusus ini.

Jika ditemukan kendaraan pribadi milik anggota TNI AU menggunakan plat nomor khusus ini, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Selain mengatur tentang plat nomor khusus TNI Angkatan Udara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Kendaraan Bermotor Dinas TNI dan Polri juga mengatur tentang penggunaan sirine dan rotator pada kendaraan dinas TNI dan Polri.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan dinas TNI AU yang boleh menggunakan sirine dan rotator adalah kendaraan yang digunakan oleh Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Udara, dan pejabat TNI AU lainnya yang setingkat dengan mereka.

Huruf Awal T

Huruf awal T pada plat nomor khusus TNI Angkatan Udara merupakan singkatan dari TNI Angkatan Udara. Huruf ini digunakan untuk membedakan plat nomor khusus TNI Angkatan Udara dengan plat nomor kendaraan lainnya di Indonesia.

Penggunaan huruf awal T pada plat nomor khusus TNI Angkatan Udara ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Kendaraan Bermotor Dinas TNI dan Polri.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa plat nomor khusus TNI Angkatan Udara terdiri dari huruf awal T, diikuti oleh 4 digit angka, dan diakhiri dengan 2 huruf seri. Misalnya, plat nomor khusus TNI Angkatan Udara T 1234 AB.

Selain digunakan pada plat nomor khusus TNI Angkatan Udara, huruf T juga digunakan pada plat nomor kendaraan dinas TNI lainnya, seperti TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan Polri.

Namun, untuk plat nomor kendaraan dinas TNI lainnya, huruf T ditulis dengan warna hitam pada latar belakang putih. Sedangkan untuk plat nomor khusus TNI Angkatan Udara, huruf T ditulis dengan warna putih pada latar belakang biru langit.

Penggunaan huruf awal T pada plat nomor kendaraan dinas TNI dan Polri ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi kendaraan dinas tersebut.

Selain itu, penggunaan huruf T pada plat nomor kendaraan dinas TNI dan Polri ini juga bertujuan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan dinas tersebut di jalan raya.

Warna Dasar Biru Langit

Warna dasar biru langit pada plat nomor khusus TNI Angkatan Udara memiliki makna tersendiri. Biru langit merupakan warna yang identik dengan TNI Angkatan Udara.

Warna ini melambangkan kedigdayaan, keluasan, dan kesetian. Selain itu, warna biru langit juga melambangkan keluasan TNI Angkatan Udara dalam menjaga keedaulatan dan kesatuan Republik Indonesia.

Tulisan Putih

Tulisan putih pada plat nomor khusus TNI Angkatan Udara memiliki makna tersendiri. Putih merupakan warna yang identik dengan kesucian, kejujuran, dan keterbukaan.

Selain itu, warna putih juga melambangkan kedamaian dan kesejahteraan. Warna putih pada tulisan plat nomor khusus TNI Angkatan Udara diharapkan dapat membawa kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh anggota TNI Angkatan Udara.

Penggunaan tulisan putih pada plat nomor khusus TNI Angkatan Udara sudah diatur dalam Peraturan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Kendaraan Bermotor TNI dan Polri.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa plat nomor khusus TNI Angkatan Udara berwarna dasar biru langit dengan tulisan putih. Huruf awal plat nomor ini adalah huruf T, yang merupakan singkatan dari TNI Angkatan Udara.

Digunakan Pada Kendaraan Dinas TNI AU

Plat nomor khusus TNI Angkatan Udara hanya boleh digunakan pada kendaraan dinas TNI AU. Kendaraan dinas TNI AU meliputi kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, dan kendaraan roda enam yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas TNI AU.

1. Kendaraan Roda Dua

Kendaraan roda dua yang termasuk kendaraan dinas TNI AU antara lain sepeda motor dan skuter. Kendaraan roda dua ini digunakan oleh anggota TNI AU untuk melaksanakan patroli, pengawalan, dan tugas-tugas lainnya.

2. Kendaraan Roda Empat

Kendaraan roda empat yang termasuk kendaraan dinas TNI AU antara lain mobil sedan, mobil jip, dan mobil truk. Kendaraan roda empat ini digunakan oleh anggota TNI AU untuk melaksanakan patroli, pengawalan, pengangkutan personel, dan tugas-tugas lainnya.

3. Kendaraan Roda Enam

Kendaraan roda enam yang termasuk kendaraan dinas TNI AU antara lain truk dan bus. Kendaraan roda enam ini digunakan oleh anggota TNI AU untuk melaksanakan pengangkutan personel, pengangkutan logistik, dan tugas-tugas lainnya.

4. Kendaraan Khusus

Selain kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, dan kendaraan roda enam, TNI AU juga memiliki kendaraan khusus seperti pesawat terbang dan helikopter.

Kendaraan khusus ini digunakan oleh anggota TNI AU untuk melaksanakan tugas-tugas khusus seperti patroli udara, pengintaian, dan pengangkutan udara.

Demikian penjelasan tentang kendaraan dinas TNI AU yang dapat menggunakan plat nomor khusus TNI Angkatan Udara. Semoga bermanfaat.