Apa Itu Rumah KPR? Ketahui Lebih Lengkap Mengenai Simulasi KPR

Saat akan membeli rumah, mungkin Anda sudah sering mendengar istilah “KPR”? Lantas, tahukah Anda apa itu rumah KPR?

Seperti apa simulasi KPR dan apa saja jenis-jenis KPR rumah? Untuk itu, lebih baik Anda simak penjelasan ini sampai selesai.

Simulasi KPR

Apa Itu Rumah KPR?

Pertama-tama, perlu Anda ketahui terlebih dahulu apa itu KPR. KPR merupakan singkatan dari Kredit Kepemilikan Rumah.

Ini merupakan salah satu alternatif untuk seseorang yang ingin mempunyai rumah namun dana tunai belum mencukupi.

KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak bank kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Di negara Indonesia, ada dua jenis KPR, yaitu KPR subsidi dan KPR non subsidi.

Perlu diketahui bahwa KPR sebenarnya tidak hanya terbatas untuk rumah saja, tetapi beberapa properti lainnya seperti apartemen, ruko, tanah, dan lainnya.

Namun, KPR sendiri pembiayaan yang memang dikhususkan untuk hunian rumah tapak.

Jenis-Jenis KPR Rumah

KPR merupakan produk pembiayaan untuk membeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 100% dari harga rumah.

Maka dari itu, apabila Anda tertarik untuk menggunakan sistem KPR untuk bisa memiliki rumah idaman, sebaiknya ketahui terlebih dahulu beberapa jenis perbedaan KPR.

1. KPR Non Subsidi

Pertama, ada KPR non subsidi atau biasa disebut KPR konvensional. Ini adalah salah satu jenis KPR yang tersedia.

Sesuai namanya, KPR jenis ini tidak memperoleh bantuan subsidi dari pemerintah. Maka dari itu, jangan heran jika beban biaya keterlambatannya cukup tinggi.

Seluruh biaya merupakan hasil dari kebijakan bank, di mana suku bunga KPR konvensional ini mengacu pada BI Rate.

Perihal tenor, KPR non subsidi atau konvensional ini umumnya memberikan jangka waktu hingga 25 tahun.

2. KPR Subsidi

Selanjutnya adalah KPR subsidi. Ketika menggunakan KPR subsidi, Anda akan mendapatkan berbagai jenis keringanan mulai dari pengurangan besar uang muka sampai persentase suku bunga.

KPR ini hanya bisa digunakan untuk pembiayaan kepemilikan rumah sampai tipe 36 saja.

Kredit rumah bersubsidi hanya bisa digunakan sampai maksimal 120 juta rupiah. Suku bunganya yaitu 7,25% flat dan sudah mencakup asuransi jiwa, kebakaran, atau asuransi kredit.

3. KPR Syariah

Berikutnya ada KPR syariah. Apabila Anda ragu dengan sistem transaksi yang berlaku di tipe KPR lain, maka KPR syariah adalah solusinya.

Ini adalah KPR yang berdasarkan pada aturan islam. KPR syariah menggunakan transaksi dengan sistem bagi hasil.

4. KPR Pembelian

Pembelian rumah dengan sistem KPR pembelian ini akan memberikan Anda kemudahan untuk bisa menggunakan properti yang sudah Anda miliki jaminannya.

Properti yang dijadikan sebagai jaminan tidak terbatas hanya pada rumah, tetapi juga bisa properti lain seperti ruko atau apartemen.

5. KPR Pembiayaan Ulang

KPR pembiayaan ulang terbilang cukup berbeda, sebab dengan mengajukan KPR ini, berarti Anda meminta pihak bank untuk menyesuaikan kembali nilai rumah yang telah Anda dapatkan.

Seperti yang Anda ketahui, bahwa nilai properti akan semakin meningkat seiring berjalannya waktu.

Dengan mengajukan KPR pembiayaan ulang, maka pihak bank akan menyesuaikan nilai kredit yang tersisa setelah dikurangi nilai bangunan baru.

6. KPR Take Over

Berikutnya, ada KPR take over. Ketika mencicil rumah, Anda mungkin bermaksud ingin mengganti bank penyedia KPR sebab keunggulan yang ditawarkannya.

Untuk melakukan hal ini, maka Anda bisa mengajukan KPR take over untuk memindahkan KPR yang sedang dijalani ke bank lain.

7. KPR Angsuran Berjenjang

Terakhir yaitu KPR angsuran berjenjang. KPR angsuran berjenjang merupakan fasilitas pinjaman dana untuk membeli rumah.

Akan tetapi, debitur boleh menunda pembayaran sebagian angsuran pokok sampai tahun ketiga selama masa pinjaman.

Syarat Mengajukan KPR Rumah

Untuk mengajukan KPR rumah, umumnya ada banyak persyaratan yang harus dilengkapi. Mulai dari dokumen KPR standar, dokumen tambahan, hingga dokumen-dokumen lainnya.

Dokumen KPR standar meliputi fotokopi KTP pemohon, akta nikah/cerai, kartu keluarga, surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan), dan dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).

Dokumen tambahan untuk karyawan yaitu slip gaji, surat keterangan dari tempat bekerja, dan buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.

Sementara itu, dokumen tambahan untuk wiraswasta atau profesional yaitu bukti transaksi keuangan usaha, catatan rekening bank,NPWP, SIUP, surat izin usaha lainnya, serta tanda daftar perusahaan.

Akhir Kata

Itu dia pembahasan mengenai rumah KPR, jenis-jenis KPR, dan syarat mengajukan KPR. Sebelum memutuskan untuk memiliki rumah impian, Anda memang perlu mempertimbangkan banyak hal termasuk metode KPR ini.

Sebab, dengan metode KPR ini, memungkinkan Anda untuk segera memiliki rumah walaupun dana tunai belum mencukupi sepenuhnya.