Apakah PT PMA Bisa Memiliki Tanah? Ini Penjelasannya

Bagi yang tertarik untuk melakukan investasi, harus memperhatikan peluang dan status hukum dari perusahaan.

Investor asing harus  tahu terlebih dahulu apakah PT PMA bisa memiliki tanah dan bagaimana prosedur membelinya.

Pada dasarnya, investor asing yang mendirikan perusahaan di Indonesia perlu membuatnya sebagai PT PMA atau Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing.

Setelah mendapatkannya maka investor tersebut berhak memiliki tanah di Indonesia. Lalu, bagaimana prosedurnya?

Apakah PT PMA Bisa Memiliki Tanah?
pixabay.com

Pengertian PT PMA 

Apa itu PT PMA? PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) merupakan bentuk perusahaan yang membuat investor asing bisa mendapatkan surat kepemilikan baik itu tanah atau aset di Indonesia.

Hal ini karena PT PMA ini membuat investor bisa membeli tanah, aset, dan menjalankan bisnis.

Tidak hanya itu, dengan adanya PT PMA ini membuat para investor asing tersebut bisa mengatur status hukum.

Dari banyaknya hak yang didapatkan ini membuat banyaknya investor asing yang tertarik untuk mendirikan PT PMA.

Belum lagi haknya yang bisa mempekerjakan karyawan asing sesuai dengan keterampilan yang dimiliki.

Namun, dalam membentuknya tentu tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Dalam membangun PT PMA harus mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Dengan demikian, banyak para investor asing tidak ingin mengambil pusing dan memilih jasa pembuatan PT PMA untuk mengurus masalah tersebut.

Prosedur Mendirikan PT PMA

Untuk membangun PT PMA, Anda perlu untuk memenuhi persayaratan yang berlaku. Syarat mendirikan PT PMA adalah sebagai berikut:

  • Ikut berpartisipasi dalam menjalankan investasi asing dengan paling sedikit sebesar Rp 10 miliar atau sebesar USD 750.000.
  • Membuat perencanaan terkait dengan bisnis yang detail dan rinci. 
  • Ajukan permohonan ke BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal atau bisa juga ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendirikan PT PMA. 
  • Memenuhi persyaratan dokumen yang diberikan seperti rekomendasi dari kantor notaris, dokumen kepemilikan saham, serta akta pendirian. 
  • Mendapatkan izin dari instansi terkait contohnya adalah Kantor Pajak, Departemen Tenaga Kerja dan Imigrasi, serta Kementerian Keuangan.

Jika syarat diatas sudah terpenuhi, maka Anda dapat mendirikan PT PMA.

Apakah PT PMA Bisa Memiliki Tanah?

Apabila Anda sudah mendirikan PT PMA dan dinyatakan sudah terdaftar, maka dapat membeli tanah atau aset yang ada di Indonesia.

Jadi, apakah PT PMA bisa memiliki tanah? Jawabannya adalah bisa asalkan sudah benar sesuai dengan prosedur mendirikan PT PMA.

Namun, sebelum melakukan pembelian tanah, ada beberapa aturan lain yang perlu dijalankan.

Prosedur membeli tanah PT PMA yaitu sebagai berikut:

  • Mempersiapkan dokumen-dokumen penting perusahaan termasuk perizinannya. Contohnya seperti izin usaha, akta pendirian, Surat Keterangan Terdaftar (SKT ) yang dikeluarkan dari BKPM. 
  • Menjalankan pengecekan atas kepemilikan tanah yang nantinya akan dijalankan. Selain itu, pastikan juga bahwa tanah yang  ingin dibeli bebas sengketa atau tidak terlibat dengan masalah hukum. 
  • Mengajukan permohonan agar ikut lelang dari tanah yang ingin dimiliki apabila tanah tersebut sebelumnya punya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pemerintah. 
  • Mengajukan Permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Fungsinya agar bisa mendapatkan hak kepemilikan tanah serta mendapatkan sertifikat tanah secara resmi. 
  • Membayar harga tanah sesuai yang disepakati serta menandatangani perjanjian jual beli tanah.

Apabila semua syarat terpenuhi, apakah PT PMA bisa memiliki tanah ini sangat dimungkinkan.

Manfaat Punya PT PMA

Dengan menjalankan PT PMA, ada beberapa manfaat yang akan diterima oleh investor asing dan ini tidak hanya soal memiliki tanah di Indonesia.

Beberapa manfaat lainnya yang dimiliki adalah sebagai berikut:

  • Bisa menjalankan bisnis di Indonesia secara sah dan legal sehingga terhindar dari masalah hukum. 
  • Bisa merekrut karyawan asing untuk perusahaannya. 
  • Bisa mendapatkan izin ekspor dari barang dan jasa ke negara lainnya. 
  • Bisa mendapatkan insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Akhir Kata

Apakah PT PMA bisa memiliki tanah? Jawabannya tentu bisa karena salah satu manfaat mendirikan perusahaan tersebut yaitu dapat membeli tanah.

Investor asing dapat menggunakan jasa yang mengurus prosedur pembelian tanah seperti pada Teman Legal. Layanan dijamin terbaik dan amanah!